Sosialisasi Hukum : Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Program Jaga Desa

20 Mei 2026
Administrator
Dibaca 6 Kali
Sosialisasi Hukum : Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Program Jaga Desa

Kerta, 20 Mei 2026 -  Pemerintah Desa Kerta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Program Jaga Desa yang bertempat di Desa Kerta. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Pemerintah Desa Kerta dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam Program Bina Desa Kerta Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan lembaga di Desa Kerta, di antaranya Perangkat Desa Kerta, Ketua dan Anggota BPD Desa Kerta, Bendesa Adat se-Desa Kerta, Kelihan Adat se-Desa Kerta, serta Kelihan Subak dan Subak Abian se-Desa Kerta. Kehadiran peserta dari berbagai sektor dan lembaga tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kanit III TIPIDKOR Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan berbagai dasar hukum terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan desa. Selain itu, beliau juga menjelaskan berbagai langkah preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan bersama dalam pengelolaan dana dan program desa. Program Jaga Desa juga diperkenalkan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintahan desa agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, narasumber turut mengapresiasi Pemerintah Desa Kerta karena telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur dan lembaga. Menurutnya, keterlibatan multi sektor dan multi lembaga sangat penting untuk membangun sinergi dalam mengawasi serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang baik demi terwujudnya pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan.