Ulu Apad: Tradisi Adat Bali Mula di Era Modernitas

03 Januari 2024
I Wayan Erna Suyana, S.Kom
Dibaca 507 Kali
Ulu Apad: Tradisi Adat Bali Mula di Era Modernitas

kerta.desa.id  Pulau Bali dijuluki sebagai Pulau Seribu Pura yang terkenal dengan adat istiadat dan keberagaman budayanya. Keberadaan pura dan keberagaman upacara adat di Bali tidak terlepas dari pemimpin upacara adat tersebut, yaitu Pemangku dan Pedanda, namun tidak semua daerah di Bali menjadikan Pemangku dan Pedanda sebagai pemimpin jalannya upacara adat. Menelisik ke daerah Utara Kabupaten Gianyar, yaitu Payangan tepatnya di daerah Banjar Margatengah Desa Kerta terdapat daerah yang memiliki tradisi dimana tidak ada Pemangku dan Pedanda disana sebagai pemimpin upacara adat.

Tradisi yang dilestarikan di Bnajar Margatengah ini adalah tradisi Sistem Ulu Apad. Tradisi warisan Bali Mula (Bali Aga/Bali asli) yang masih dilestarikan hingga saat ini oleh masyarakat Margatengah.  Bendesa adat Margatengah, I Wayan Candri menjelaskan bahwa yang dimaksud Sistem Ulu Apad di daerah ini adalah pembagian tugas adat yang terdiri dari 6 tingkatan yang terbagi menjadi dua sisi yaitu sisi kanan dan sisi kiri atau Kebot Tengawan. Sistem ini dipimpin oleh Jero Kubayan dimana terdapat 57 kepala keluarga di Margatengah yang termasuk dalam sistem ini.

 Jero Kubayan (kiri) saat memimpin upacara di Banjar Margatengah Desa Kerta, Payangan Gianyar

“Ulu Apad ini terdiri dari 6 tingkatan sisi kanan dan sisi kiri, kanan kiri itu letak rumahnya, jadi ada 12 orang, yang pertama itu ada Jero Kubayan yang bertugas sebagai pemimpin segala upacara disini karena tidak ada Pemangku dan Pedanda, kedua itu dibawahnya ada Jero Kebawu tugasnya sama seperti Jero Kubayan menghaturkan persembahyangan hanya sifatnya sebagai pengganti apabila Jero Kubayan berhalangan, di bawahnya lagi ada Jero Singgukan sebagai asisten Jero Kubayan dalam jalannya upacara, ketiga tersebut disebut Juru Saih Nem (Ke-6 juru). Selanjutnya 3 di bawahnya ini ada Jero Penyarikan mengurus ternak-ternak peliharaan, Juru Pemalungan sebagai juru balungan, lalu yang terakhir ada Juru Penguan bertugas membuat nasi di Pura,” jelas Ketut Suarta, Jero Kubayan Marga Tengah Payangan.

Hal yang menarik dari Sistem Ulu Apad ini adalah sistem pergantian jabatan yang ditentukan apabila salah satu pewaris ke-6 Ulu Apad tersebut menikah, Pak Candri menjelaskan apabila putra dari Jero Kubayan menikah maka otomatis Jero Kebawu naik tingat menjadi Jero Kubayan, dan putra dari Jero Kubayan sebelumnya yang mengisi posisi paling bawah, begitu juga berlaku untuk putra-putra dari ke-6 Ulu Apad tersebut, jadi dapat dikatakan tugas seorang Jero Kubayan berakhir apabila anaknya sudah menikah. “Sistemnya beda dengan pemangku, jika pemangku tidak ada pensiun - pensiun kecuali meninggal, pada sistem Ulu Apad jika anaknya sudah menikah maka yang orang tua anak tersebut akan pensiun, jika sudah menikah jero yang dibawah naik menjadi Jero Kubayan begitu seterusnya diikuti dengan kedudukan - kedudukan dibawahnya, bisa juga berganti jika salah satunya meninggal,” jelas Jero Kubayan Ketut Suarta

Keterlibatan masyarakat asli Margatengah dalam sistem ini sangatlah terikat, diperlukan waktu puluhan tahun untuk menyelesaikan tugas dari menjadi Juru Penguan sampai Jero Kubayan. Jero Kubayan Ketut Suarta terlibat dalam sistem ini sejak tahun 1992 kala itu Jero menjadi Juru dan 5 tahun lalu beliau menjadi Jero Kubayan. Proses kenaikan tingkat tersebut juga melalui proses upacara adat. "Upacara pewintenan, puncak upacaranya berlangsung di Pura Bale Agung, jika ada yang diganti ada lagi upacara, hanya yang menjadi Jero Kubayan yang dipewinten kedudukannya, sedangkan yang dibawahnya hanya parisuda penglukatan (pembersihan diri). Jika seperti sulinggih namanya mediksa, jika Jero Kubayan mepewintenan, disini tidak menggunakan Pedanda sama sekali Pemangku juga, ada Pemangku secara umum Pemangku pasekan beda itu,” ujar Jero Kubayan Ketut Suarta.

Sistem yang telah berlangsung dari generasi ke generasi ini tidak terkalahkan dengan era modernitas saat ini, pelaksanaannya pun berlangsung tertib dan lancar. Pak Candri mengungkapkan selama ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan sistem ini, jika ada yang melanggar pun pada dasarnya tidak ada sanksi khusus hanya saja pihak tersebut akan kehilangan haknya dalam pelayanan adat.